Pertanyaan dari:
Soekamto, Jalan
Rasamala Utara III/74, Perumnas Banyumanik Semarang
(disidangkan pada hari Jum’at, 11 Safar 1430 H / 6
Februari 2008 M)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Pengasuh “Rubrik Tanya Jawab Agama”
yang terhormat, izinkanlah saya menyampaikan pertanyaan masalah badal haji.
Pertanyaannya adalah:
1. Bagaimana hukum badal haji tersebut?
2. Siapakah yang berhak menjadi badal haji bagi seseorang?
Demikian pertanyaan saya. Atas
jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan saudara, perlu
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut;
1.
Apa yang saudara tanyakan sebenarnya jawabannya bisa dibaca pada buku Tuntunan Manasik Haji Menurut Putusan Tarjih
Muhammadiyah yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Aisyiyah bekerja sama dengan
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2007, halaman 170 –
181. Oleh karena itu kami akan meringkas jawabannya.
2.
Badal Haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama
orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Namun
orang tersebut berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka
pelaksanaan ibadah haji tersebut diserahkan kepada orang lain.
3.
Badal haji ini menjadi masalah mengingat ada beberapa ayat al-Qur’an yang menjelaskan
bahwa seseorang hanya akan mendapat pahala dari hasil usahanya sendiri. Hal ini ditegaskan dalam beberapa surat
al-Qur’an yaitu;
a. Surat an-Najm (53): 38-
39:
أَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى، وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ
مَاسَعَى. [النجم، 53: 38-39]
Artinya: “(yaitu) bahwasanya seorang yang
berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang
telah diusahakannya.” [QS an-Najm (53): 38-39]
b. Surat Yasin (36): 54:
فَاْليَوْمَ لاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلاَ تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَاكُنْتُمْ
تَعْمَلُوْنَ. [يس، 36: 54]
Artinya:“Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu
tidak dibalas kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.” [QS. Yasin
(36): 54]
Dan ada juga hadits Nabi saw yang menerangkan bahwa
seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya, atau seseorang
dapat melaksanakan haji untuk saudaranya. Hal ini ditegaskan dalam beberapa
hadits, yaitu:
a. Hadits riwayat Muslim
sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ
إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ
يَدْعُو لَهُ. [رواه مسلم]
Artinya:“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa
Rasulullah saw bersabda: Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amal
perbuatannya kecuali tiga hal, (yaitu) shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat
dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” [HR. Muslim]
b. Hadits riwayat
al-Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ أَتَى
رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ إِنَّ أُخْتِي
قَدْ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ
قَالَ فَاقْضِ اللهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ. [رواه البخارى]
Atinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas
ra, ia berkata: Seseorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan ia berkata: ‘Saudara
perempuan saya bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia.’ Kemudian Nabi
saw bersabda: ‘Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berhutang? Apakah engkau
melunasinya?’ Laki-laki itu berkata: ‘Ya.’ Nabi saw bersabda: ‘Lunasilah hutang
kepada Allah, karena hutang kepada Allah lebih berhak pelunasannya’.” [HR.
al-Bukhari]
4. Di kalangan para
ulama ada perbedaan pendapat dalam memahami ayat-ayat al-Quran dan
hadits-hadits Nabi saw di atas. Ada sebagian yang berpendapat bahwa
hadits-hadits (yang bersifat dhanni) tersebut bertentangan dengan
ayat-ayat al-Qur’an (yang bersifat qath’i). Oleh karena itu
hadits-hadits tersebut tidak dapat diamalkan (ghair ma’mul bih). Menurut
pendapat ini badal haji tidak boleh dilakukan. Adapun sebagian lagi berpendapat
bahwa hadits ahad atau hadits mutawatir dapat mentakhsis
(mengkhususkan/mengecualikan) ayat-ayat al-Qur’an. Menurut pendapat ini, anak
atau orang lain dapat melaksanakan haji atas nama orang tua atau orang lain.
5. Majelis Tarjih dan
Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa hadits ahad dapat mentakhsis ayat
al-Qur’an, yakni sebagai bayan (penjelas). Oleh karena itu, dalam
masalah yang saudara tanyakan kami berpendapat bahwa hadits riwayat imam Muslim
yang menyatakan: “bahwa apabila manusia meninggal dunia putuslah amalnya
kecuali tiga hal, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih
yang mendoakan kedua orang tuanya”, mentakhsis atau bayan terhadap surat
an-Najm (53): 38-39 dan surat Yasin (36): 54. Dengan demikian, kami berpendapat
bahwa badal haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji tetapi ia tidak
dapat melaksanakannya karena udzur atau karena telah meninggal dunia, dapat
dilakukan oleh anaknya atau saudaranya yang telah berhaji terlebih dahulu,
seperti dijelaskan dalam Buku Tuntunan Manasik Haji Menurut Putusan Tarjih
Muhammadiyah sebagaimana kami maksud di atas.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar